Mahasiswa bebas narkoba untuk mendukung Generasi Rahmatan lil alamin UNUSA

                                               
                                                                  Bersama :
                                            Badan Narkotika Nasional Prov Jatim. 
 
KITA KEREN TANPA NARKOBA
 
 
Materi 1 :
 
 APASIH NARKOBA ?

Singkatan dari Narkotika dan Obat - obatan terlarang. Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat alamiah , sintesis , semi sintasis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran dan , hasulinasi , serta daya ransang. 
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi , menurunkan kesadaran , serta menyebabkan kecanduan.
 Adapun juga Narkotika terbagi menjadi 3 golongan yaitu :
-  Golongan 1 
hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan IPTEK & tidak digunakan dalam terapi, berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (  Ganja , Heroin , Opium , dll )
- Golongan 2
digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan terapi dan atau untuk tujuan pengembangan IPTEK serta berpoteensi tinggi menyebabkan ketergantungan ( Morfin , Pesidin , Fentanil , Metadon dll )
- Golongan 3
memiliki daya ketergantungan ringan. tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian.

Berikut adalah fenomena penyalahgunaan narkoba :
 

Fenomena penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan persoalan  internasional , regional dan nasional. Sampai dengan saat ini , penyalahgunaan narkotika di seluruh dunia tidak pernah kunjung berkurang.

EFEK NARKOBA BAGI KESEHATAN TUBUN


"Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, bebas dari NARKOBA."

Follow ig UNUSA : https://www.instagram.com/p/Cwo3Nh9RDgr/?igshid=MWZjMTM2ODFkZg==





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume 35 Mahasiswa Prodi Sistem Informasi UNUSA menjadi peserta Yudisium periode genap tahun 2023

Mahasiswa UNUSA dalam generasi Aswaja